Minggu, 29 Juli 2012

PNS Pulang Cepat, Kena Sanksi


PNS Pulang Cepat, Kena Sanksi

Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot) Bogor yang pulang lebih cepat selama bulan Ramadhan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor yaitu H. Am Halim Hermana seusai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkot Bogor. Berdasarkan aturan yang ditetapkan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30. Dan pemantauan terhadap kerja PNS akan dilakukan oleh asisten Sekda ( Sekretaris Daerah ) dan badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan ke setiap SKPD saat jam masuk dan pulang kerja .
Dan menurut Trihandoko pada bulan puasa tidak ada perubahan jadwal kerja termasuk rapat dan melakukan peninjauan. Sementara itu, dalam sidak yang dilakukan Aim ke sejumlah SKPD seperti kantor BKPP , Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal ( BPPTPM ), ruang humas dan kantor Badan Perncanaan Pembangunan Daerah ( BPPD ) ,tiidak banyak ditemukan PNS yang bolos kerja di hari pertama Ramadhan ini. Dan hal ini merupakan awal yang baik untuk membuka bulan Ramadhan ini.

Sumber : Warta Kota, Selasa, 24 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar