Selasa, 30 Desember 2014

Tugas 4 Etika Profesi Akuntansi



Tugas 4  Etika Profesi Akuntansi

1.       Jelaskan tahap pengembangan Moral Lawrence Kohlberg !
Dalam penelitiannya Lawrence Kohlberg berhasil memperlihatkan 6 tahap yang diperoleh dengan mengubah tiga tahap Piaget / Dewey dan menjadikannya tiga tingkat yang masing – masing dibagi lagi atas 2 tahap. Ketiga tingkat tersebut  antara lain :
a.      Tingkat Prakonvensional, sering kali berprilaku baik dan tanggap terhadap label – label budaya mengenai baik dan buruk, namun ia menafsirkan semua label ini dari segi fisiknya ( hukuman, ganjaran kebaikan ) atau dari segi kekuatan fisik mereka yang mengadakan peraturan dan menyebut label tentang yang baik dan yang buruk. Tingakt ini biasanya ada pada anak – anak yang berusia empat hingga sepuluh tahun.
b.      Tingkat Konvensional, disebut juga sebagai tingkat konformis. Pada tingkat ini, anak hanya menuruti harapan keluarga, kelompok atau bangsa dan dipandangnya sebagai hal yang bernilai dalam dirinya, tanpa mengindahkan akibat yang segera dan nyata. Individu tidak hanya berupaya menyesuaikan diri dengan tatanan sosialnya, tetapi juga untuk mempertahankan, mendukung dan membenarkan tatanan sosial.
c.       Tingkat Pasca – Konvensional, dicirikan oleh dorongan utama menuju ke prinsip – prinsip moral otonom, mandiri, yang memiliki validitas dan penerapan, terlepas dari otoritas kelompok – kelompok atau pribadi – pribadi yang memegannya dan terlepas pula dari identifikasi si individu dengan pribadi – pribadi atau kelompok – kelompok tersebut. Pada tingkat ini terdapat usaha yang jelas untuk merumuskan nilai – nilai dan prinsip moral yang memiliki keabsahan dan dapat diterapkan terlepas dari otoritas kelompok atau orang yang berpegang pada prinsip – prinsip tersebut. 

Pada tingkat Prakonvensional ditemukan :
·         Tahap 1
Orientasi hukuman dan kepatuhan: Orientasi pada hukuman dan rasa hormat yang tak dipersoalkan terhadap kekuasaan yang lebih tinggi. Akibat fisik tindakan, terlepas arti atau nilai manusiawinya, menentukan sifat baik dan sifat buruk dari tindakan ini.
·         Tahap 2
Orientasi relativis – instrumental: Perbuatan yang benar adalah perbuatan yang secara instrumental memuasakan kebutuhan individu sendiri dan kadang – kadang kebutuhan oran lain. Hubungan antarmanusia dipandang seperti hubungan di tempat umum.Terdapat unsur – unsur kewajaran, timbal – balik dan persamaan pembagian, akan tetapi semuanya itu selalu ditafsirkan secara fisis pragmatis, timbal – balik adalah soal “ Jika anda menggaruk punggungku, annti aku akan menggaruk punggungmu” dan ini bukan soal kesetiaan , rssa terima kasih atau keadilan.

Pada tingkat konvensional ditemukan:
·         Tahap 3
Orientasi kesepakatan antara pribadi atau orientasi “ Anak manis “: Perilaku yang baik adalah perilaku yang menyenangkan atau membantu orang lain, dan yang disetujui oleh mereka. Terdapat banyak konformitas dengan gambaran – gambaran stereotip mengenai apa yang dianggap tingkah laku mayoritas atau tingkah laku yang wajar. Perilaku kerap kali dinilai menurut niat, ungkapan “ ia bermaksud baik “ untuk pertama kalinya menjadi penting dan digunakan secara berlebih - lebihan. Orang  mencari persetujuan dengan berprilaku baik.
·         Tahap 4
Orientasi hukum dan ketertiban : Orientasi kepada otoritas peraturan yang pasti dan pemeliharaan tata aturan sosial. Perbuatan yang benar adalah menjalankan tugas, memperlihatkan rasa hormat terhadap otoritas, dan pemeliharaan tata aturan sosial tertentu demi tata aturan sosial tertentu demi tata aturan itu sendiri. Orang mendapatkan rasa hormat dengan berperilaku menurut kewajibannya.

Pada tahap pasca – konvensioanl ditemukan:
·         Tahap 5
Orientasi kontrak sosial legalistis : Suatu orientasi kontrak sosial , umumnya bernada dasar legalistis dan utilitarian. Perbuatan yang benar cenderung didefinisikan dari segi hak – hak bersama dan ukuran – ukuran yang telah diuji secara kritis dan disepakati oleh seluruh masyarakat. Terdapat suatu kesadaran yang jelas mengenai relativisme nilai – nilai dan pendapat – pendapat pribadi serta suatu tekanan pada prosedur yang sesuai untuk mencapai kesepakatan. Terlepas dari apa yang disepakati secara konstitusional dan demokratis, yang benar dan yang salah merupakan soal “ nilai “ dan “ pendapat “ pribadi. Hasilnya adalah suatu tekanan atas “ sudut pandang legal “ tetapi  dengan menggaris bawahi kemngkinan perubahan hukum berdasarkan pertimbangan rasional mengenai kegunaan sosial dan bukan membuatnya beku dalam kerangka “ hukum dan ketertiban “ seperti pada gaya tingkat 4. Di luar bidang legal, persetujuan dan kotrak bebas merupakan unsur – unsur  pengikat unsur – unsur kewajiban. Inilah moralitas “ resmi “ pemerintahan Amerika Serikat dan mendapatkan dasar alasannya dalam pemikiran para penyusun Undang – undang.
·         Tahap 6
Orientasi prinsip etika universal : Orientasi pada keputusan suara hati dan pada prinsip – prinsip etis yang dipilih sendiri, yang mengacu pada pemahaman logis, meyeluruh, universalitas dan konsistensi. Prinsip – prinsip ini bersifat abstrak dan etis ( kaidah emas, kategoris imperatif ). Prinsip – prinsip itu adalah prinsip – prinsip universal mengenai keadilan, timbal – balik dan persamaan hak asasi manusia, serta rasa hormat terhadap martabat manusia sebagai person individual.

2.      Apa yang menentukan tingkatan intensitas masalah etika ?
a.     Etika atau moral pribadi yaitu yang memberikan teguran tentang baik atau buruk, yang sangat tergantung kepada beberapa faktor antara lain pengaruh orang tua, keyakinan agama, budaya, adat istiadat dan penaglamn masa lalu.
b. Etika profesi yaitu serangkaian norma atau aturan yang menuntun perilaku kalangan profesi tertentu.
Etika organisasi yaitu serangkaian aturan atau norma yang bersifat formal dan tidak formal yang menuntun perilaku dan tindakan anggota organisasi yang bersangkutan.
c.   Etika sosial yaitu norma – norma yang emnuntun perilaku dan tindakan anggita masyarakat agar keutuhan kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.

3.      Jelaskan jenis – jenis penyimpangan di tempat kerja !
a.      Penyimpangan Produksi
Perilaku tidak etis dengan merusak mutu dan jumlah hasil produksi. misalnya : pulang lebih awal, beristirahat lebih lama, sengaja bekerja lamban, sengaja membuang – buang sumber daya.
b.      Penyimpangan Hak Milik
Perilaku tidak etis terhadap harta milik perusahaan. Misalnya : menyabot, mencuri atau merusak peralatan, mengenakan tarif jasa yang lebih tinggi dan mengambil kelebihannya, menipu jumlah jam kerja dari perusahaan lain.
c.       Penyimpangan Politik
Yaitu menggunakan pengaruh seseorang untuk merugikan orang lain dalm perusahaan. Misalnya : mengambil keputusan berdasarkan pilih kasih dan bukan kinerja, menyebarkan kabar burung tentang rekan kerja, emnuduh oang atas kesalahan yang tidak dibuat.
d.      Penyimpangan Pribadi
Merupakan sikap bermusuhan atau perilaku menyerang terhadap orang lain. Seperti pelecehan seksual, perkataan kasar, mencuri, dari rekan kerja, mengancam rekan kerja secara pribadi. 

Jumat, 14 November 2014

Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi



Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi 
1.       Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing?
Whistle Blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan  yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain.
Whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.      Whistle blowing internal  yang terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
b.      Whistle blowing eksternal  yang terjadi ketika karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

2.      Sebutkan alasan mengapa terjadi Whistle Blowing?
a.      pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan , keahlian, dan kepedulian sosial dari para pekerja.
b.      Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
c.       Akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini.

3.      Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting ?
Menurut Amat, Blake, dan Dowd, creative accounting adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi ( termasuk didalamnya standar, tehnik, dsb ) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.
Menurut Breton, creative acccounting merupakan bagian dari accounting manipulation yang terdiri dari earning management, income smoothing dan creative accounting itu sendiri.
Sehingga arti dari creative accounting yaitu akar dari sejumlah skandal akuntansi dan banyak usulan untuk reformasi akuntansi – biasanya berpusat pada analisis diperbaharui modal dan faktor produksi yang benar akan mencerminkan bagaimana nilai tambah.

4.      Apa yang dimaksud Fraud Accounting ?
Fraud accounting merupakan suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai kepentingan.

5.      Carilah kasus tentang Fraud Accounting !
Kasus Kredit Fiktif  Pada Bank Mandiri Syariah
Berikut penjabaran kasus yang terjadi :
            Baru – baru ini Bank Syariah Mandiri tertimpa kasus fraud yaitu kredit fiktif dengan memalsukan dokumen – dokumen utama. Karena kasus itu, anak usaha bank terbesar di Indonesia itu harus menanngung potensi kerugian yang mencapai Rp. 102 miliar.
            Manajemen kemudian bergerak cepat dengan mengumumkan kejadian itu kepada publik. Dalam jumpa pers yang dilakukan, BMS menyatakan kasus penyaluran kredit fiktif di cabang Bogor memang sengaja dilakukan oleh tiga orang pejabatnya. Indikasi ini ditemukan karena adanya kejanggalan berupa tidak terjadinya pengerjaan proyek pembangunan perumahan sebagaimana yang diajukan oleh debitur, tetapi dana tetap dicairkan dengan lancar.
            Akibatnya perusahaan menyalurkan dana kredit sebesar Rp. 102 miliar kepada 197 nasabah, termasuk nasabah fiktif. Namun sampai sekarang yang baru kembali hanya Rp. 43 miliar. Sisanya sebesar Rp. 59 miliar masih dalam pelacakan. BMS telah memecat ketiga pejabat tersebut yang telah terbukti terlibat dalam penyaluran kredit fiktif untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di kawasan Bogor. Tiga pejabat itu adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor, berinisial MA yang dipecat tertanggal 4 Oktober 2013, kemudian Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor berinisial HH tercatat dipecat 1 Desember 2012 dan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor berinisial JL dipecat tanggal 1 November 2012. Perbedaan dalam penjatuhan sanksi pemecatan, ada yang pada 2012 dan 2013 dikarenakan JL dan HH melarikan diri ketika  pemeriksaan internal masih berlangsung.
            Sebenarnya apa yang terjadi pada BSM  Cabang Bogor tidaklah terlalu istimewa dari sisi modus, bahkan termasuk modus kuno. Kolusi antara orang dalam dan orang luar dalam tiondak kejahatan perbankan itu sudah menjadi modus umum. Tindak pidan ekonomi dan khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief  Sulistyanto menjelaskan, cairnya kredit perumahan BSM kantor cabang pembantu ( KCP ) Bogor bermula karena terjadinya pertemuan antara pengusaha properti yang berinisial IP dengan accounting officer BSM berinisial JL.
            Awalnya IP hanya berniat mengajukan kredit untuk rumah pribadinya dengan nilai diatas Rp.1 miliar kepada BSM melalui JL. Kemudian terjadilah pertemuan antarab IP dan JL. IP yang memang sudah lama terjun pada bisnis properti, kemudian menemukan cara untuk emndapatkan dana dari bank tersebut dengan cara curang. Karena keduanya sudah sering bertemu dan berkomunikasi, IP tidak canggung mengutarakan niatnya itu agar mau bekerja sama untuk merealisasikan  niatnya yaitu membuat kredit fiktif.
            Pihak kepolisian lebih lanjut menjelaskan, memang ada negosiasi antar JL dan IP sampai – sampai JP mau terlibat mewujudkan niat IP. Supaya rencana bisa berjalan dengan benar – benar mulus , IP terlebih dahulu memberikan hadiah kepada pejabat Bank Syariah mandiri Kantor Cabang Bogor. Pemberian inilah yang diduga menjadi pendorong pejabat BSM berani melanggar prosedur penerimaan pengajuan kredit perumahan dengan benar. “ Ada yang diberi mobil, ada juga yang mendapatkan uang Rp. 3 miliar “ kata Arief . Setelah itu, diceritakan, aksi merampok bank itu pun dimulai.
            IP kemudian mengajukan pembiayaan pada Juli 2011 hingga Mei 2012 dengan menggunakan akad mudharabah. Awalnya pengajuan itu untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di wilayah Bogor. IP mengajukan 197 nasabah dengan plafon Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 300 juta. Dari 197, ada 113 nasabah yang fiktif. Berarti hanya 84 nasabah yang asli. Ke  113 identitas nasabah fiktif ini seperti KTP, persyaratan administrasi, dan data –data semuanya dipalsukan. Kemudian rata – rata setiap nasabah fiktif dibuat IP mendapat plafon kreditnya sebesar Rp. 100 sampai Rp. 200 juta. Kredit fiktif yang diajukan IP bisa berjalan mulus tentu karena adanya kerja sama dengan orang dalam.
            Sampai pada akhirnya, manajemen BSM menaruh kecurigaan pada laporan KCP BSM Bogor, Corporate Secretary BSM Taufik Machrus menjelaskan pihaknya mencurigai ada sesuatu yang tidak beres di kantor cabang itu pada 2012. Kemudian kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan diturunkannya direktorat kepatuhan BSM dan tim audit khusus BSM pusat. Temuan awal sebenarnya bisa dikatakan sederhana. Tim BSM menemukan adanya dugaan penggelembungan nilai kredit .
            Dari manajemen pusat BSM memang tidak bisa melakukan penelitian secara langsung kredit yang diajukan nasabah. Karena kredit yang diajukan itu sifatnya perorangan dan nilainya tidak besar, sehingga persetujuan kredit hanya sampai pada tingkat pimpinan BSM Cabang saja
            Pihak berwajib mengemukakan alasan mengapa tiga pejabat BSM menjadi tersangka. Berdasarkan bukti – bukti yang ada, seharusnya ketiga pejabat tersebut yang merupakan pimpinan dan mempunyai wewenang dapat menegakan SOP yang sudah berlaku selama ini, tapi yang mereka lakukan malah sebaliknya.
Sedangkan IP, sebagai tersangka dari luar BSM yang menjadi otak kredit fiktif ini dan sempat menjadi buronan polisi, menampung uang hasil kejahatannya sebesar Rp. 102 miliar ke sejumlah rekening BCA dengan nomor – nomor yang berbeda – beda. Setelah dana dicairkan secara bertahap dari BSM, kemudian langsung dimasukkan ke rekening BCA. Puluhan buku rekening BCA atas nama dirinya dan orang lain saat ini sudah disita penyidik Direktorat tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Minggu, 19 Oktober 2014

Tugas 2 - Etika Profesi Akuntansi


Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ethical governance!.
Ethical governance ( Etika Pemerintahan ) merupakan ajaran untuk berprilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai – nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam ethical gvernance juga terdapat beberapa masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia yang mennetukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk tergantung pada kepribadian atau jati diri masing – masing.  Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari   bermasyarakat atau berpemerintahan  dan lain – lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, keperdulian, kesenonohan, yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan disebut juga sopan santun, tata krama, adat, cutom, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin ( batiniah , maka kesopanan ditujukan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan.

2.      Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi !
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Kejadian menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sanagt dibutuhkan keberadaannya dalam lingkungan organisasi bisni.  Keahlian – keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasisi komputer. pemeriksa keuangan maupun non keuangan, penguasaan materi perundang – undangan perpajakan adalah hal – hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntan sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang dibutuhkan oleh masyarakat yang semakin bertambah kompleksnya. gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot  yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang menungkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan ( examination ), review dan prosedur yang disepakati ( agreed upon procedure ). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil – hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Dtinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan sevara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik memiliki tanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan – perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber – sumber ekonomi.

3.       Jelaskan kode etik profesi akuntansi!
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral – moral dan mengatur tentang etika profesional. Pihak – pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi. Di dalam kode etik terdapat muatn –muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik  yaitu :
a.       Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional.
b.      Kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku – perilaku buruk rang tertentu mengaku dirinya profesional.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Kode etik adalah sistem norma, nilai atau aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dana apa yang tidak benara dan tidak baik bagi profesional. kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau sala, perbutaan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasanya sebaik – baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profeional.
Etika profesional dikeluarkan poleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalianya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.
Kode etik IAI dibagi menjadi 3 abgian, yaitu :
a.       Prinsip Etika
·         Tanggung jawab profesi
Dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
·         Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepda publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profeionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
·         Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan ( benchmark ) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memlihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiapn anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungki.
·         Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada diubawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·         Kompetensi dan Kehati – Hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah yaitu :
a)      Pencapaian Kompetensi Profeisonal
Pencapaian ini pada awalanya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek – subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b)      Pemeliharaan Kompetensi Profeisonal
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisiten. Sedangkan kehati – hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profeisnya dengan kompetensi dan ketekunan.
·         Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikanbahwa staff dibawah pengawasannya dan orang – orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasian.
·         Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·         Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa [profeionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adaalh standar  yang dikelurkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang – undangan yang relevan.
b.      Aturan Etika
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
·         100. Independensi, Integritas dan Objektivitas
·         101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
·         102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahnkan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material.
·         200. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         201. Standar Umum
a)      Kompetensi profesional
b)      Kecermatan dan keseksamaan profesional
c)      Perencanaan dan supervise
d)     Data relevan yang memadai
·         202.  Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional  lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar ang ditetapkan oleh IAI.
·         203. Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
·         300. Tanggung Jawab kepada Klien
·         301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
·         302. Fee Profesional
a)      Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Setiap anggota tidak diperkennankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b)      Fee Kontijen
Merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
·         400. Tanggung Jawab Kepada Rekan

·         401. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·         402. Komunikasi Antar Akuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
·         403. Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
·         500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
·         501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan atau emngucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·         502. Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien malalui pemasangan iklan, melakukan promosi  pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·         503. Komisi dan Fee Referal
a)      Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien atau pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien atau pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b)      Fee Referal
Merpakan imbalan yang dibayarkan atau diterima dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
·         504. Bentuk Organisasi dan KAP
·         Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam entik organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
c.       Interprestasi Aturan etika

4.      Jelaskan etika dalam audit !
Etika dalam audit adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentnag informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi – asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi – asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dalam masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan istitusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan  untuk memenuhi tanggung jawavnya dengan integritas, obyektivitas, kesesamaan profeionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalsisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seseorang akuntan harus secara terus – menerus menunjukan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.