Jumat, 14 November 2014

Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi



Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi 
1.       Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing?
Whistle Blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan  yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain.
Whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.      Whistle blowing internal  yang terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
b.      Whistle blowing eksternal  yang terjadi ketika karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

2.      Sebutkan alasan mengapa terjadi Whistle Blowing?
a.      pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan , keahlian, dan kepedulian sosial dari para pekerja.
b.      Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
c.       Akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini.

3.      Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting ?
Menurut Amat, Blake, dan Dowd, creative accounting adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi ( termasuk didalamnya standar, tehnik, dsb ) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.
Menurut Breton, creative acccounting merupakan bagian dari accounting manipulation yang terdiri dari earning management, income smoothing dan creative accounting itu sendiri.
Sehingga arti dari creative accounting yaitu akar dari sejumlah skandal akuntansi dan banyak usulan untuk reformasi akuntansi – biasanya berpusat pada analisis diperbaharui modal dan faktor produksi yang benar akan mencerminkan bagaimana nilai tambah.

4.      Apa yang dimaksud Fraud Accounting ?
Fraud accounting merupakan suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai kepentingan.

5.      Carilah kasus tentang Fraud Accounting !
Kasus Kredit Fiktif  Pada Bank Mandiri Syariah
Berikut penjabaran kasus yang terjadi :
            Baru – baru ini Bank Syariah Mandiri tertimpa kasus fraud yaitu kredit fiktif dengan memalsukan dokumen – dokumen utama. Karena kasus itu, anak usaha bank terbesar di Indonesia itu harus menanngung potensi kerugian yang mencapai Rp. 102 miliar.
            Manajemen kemudian bergerak cepat dengan mengumumkan kejadian itu kepada publik. Dalam jumpa pers yang dilakukan, BMS menyatakan kasus penyaluran kredit fiktif di cabang Bogor memang sengaja dilakukan oleh tiga orang pejabatnya. Indikasi ini ditemukan karena adanya kejanggalan berupa tidak terjadinya pengerjaan proyek pembangunan perumahan sebagaimana yang diajukan oleh debitur, tetapi dana tetap dicairkan dengan lancar.
            Akibatnya perusahaan menyalurkan dana kredit sebesar Rp. 102 miliar kepada 197 nasabah, termasuk nasabah fiktif. Namun sampai sekarang yang baru kembali hanya Rp. 43 miliar. Sisanya sebesar Rp. 59 miliar masih dalam pelacakan. BMS telah memecat ketiga pejabat tersebut yang telah terbukti terlibat dalam penyaluran kredit fiktif untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di kawasan Bogor. Tiga pejabat itu adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor, berinisial MA yang dipecat tertanggal 4 Oktober 2013, kemudian Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor berinisial HH tercatat dipecat 1 Desember 2012 dan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor berinisial JL dipecat tanggal 1 November 2012. Perbedaan dalam penjatuhan sanksi pemecatan, ada yang pada 2012 dan 2013 dikarenakan JL dan HH melarikan diri ketika  pemeriksaan internal masih berlangsung.
            Sebenarnya apa yang terjadi pada BSM  Cabang Bogor tidaklah terlalu istimewa dari sisi modus, bahkan termasuk modus kuno. Kolusi antara orang dalam dan orang luar dalam tiondak kejahatan perbankan itu sudah menjadi modus umum. Tindak pidan ekonomi dan khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief  Sulistyanto menjelaskan, cairnya kredit perumahan BSM kantor cabang pembantu ( KCP ) Bogor bermula karena terjadinya pertemuan antara pengusaha properti yang berinisial IP dengan accounting officer BSM berinisial JL.
            Awalnya IP hanya berniat mengajukan kredit untuk rumah pribadinya dengan nilai diatas Rp.1 miliar kepada BSM melalui JL. Kemudian terjadilah pertemuan antarab IP dan JL. IP yang memang sudah lama terjun pada bisnis properti, kemudian menemukan cara untuk emndapatkan dana dari bank tersebut dengan cara curang. Karena keduanya sudah sering bertemu dan berkomunikasi, IP tidak canggung mengutarakan niatnya itu agar mau bekerja sama untuk merealisasikan  niatnya yaitu membuat kredit fiktif.
            Pihak kepolisian lebih lanjut menjelaskan, memang ada negosiasi antar JL dan IP sampai – sampai JP mau terlibat mewujudkan niat IP. Supaya rencana bisa berjalan dengan benar – benar mulus , IP terlebih dahulu memberikan hadiah kepada pejabat Bank Syariah mandiri Kantor Cabang Bogor. Pemberian inilah yang diduga menjadi pendorong pejabat BSM berani melanggar prosedur penerimaan pengajuan kredit perumahan dengan benar. “ Ada yang diberi mobil, ada juga yang mendapatkan uang Rp. 3 miliar “ kata Arief . Setelah itu, diceritakan, aksi merampok bank itu pun dimulai.
            IP kemudian mengajukan pembiayaan pada Juli 2011 hingga Mei 2012 dengan menggunakan akad mudharabah. Awalnya pengajuan itu untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di wilayah Bogor. IP mengajukan 197 nasabah dengan plafon Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 300 juta. Dari 197, ada 113 nasabah yang fiktif. Berarti hanya 84 nasabah yang asli. Ke  113 identitas nasabah fiktif ini seperti KTP, persyaratan administrasi, dan data –data semuanya dipalsukan. Kemudian rata – rata setiap nasabah fiktif dibuat IP mendapat plafon kreditnya sebesar Rp. 100 sampai Rp. 200 juta. Kredit fiktif yang diajukan IP bisa berjalan mulus tentu karena adanya kerja sama dengan orang dalam.
            Sampai pada akhirnya, manajemen BSM menaruh kecurigaan pada laporan KCP BSM Bogor, Corporate Secretary BSM Taufik Machrus menjelaskan pihaknya mencurigai ada sesuatu yang tidak beres di kantor cabang itu pada 2012. Kemudian kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan diturunkannya direktorat kepatuhan BSM dan tim audit khusus BSM pusat. Temuan awal sebenarnya bisa dikatakan sederhana. Tim BSM menemukan adanya dugaan penggelembungan nilai kredit .
            Dari manajemen pusat BSM memang tidak bisa melakukan penelitian secara langsung kredit yang diajukan nasabah. Karena kredit yang diajukan itu sifatnya perorangan dan nilainya tidak besar, sehingga persetujuan kredit hanya sampai pada tingkat pimpinan BSM Cabang saja
            Pihak berwajib mengemukakan alasan mengapa tiga pejabat BSM menjadi tersangka. Berdasarkan bukti – bukti yang ada, seharusnya ketiga pejabat tersebut yang merupakan pimpinan dan mempunyai wewenang dapat menegakan SOP yang sudah berlaku selama ini, tapi yang mereka lakukan malah sebaliknya.
Sedangkan IP, sebagai tersangka dari luar BSM yang menjadi otak kredit fiktif ini dan sempat menjadi buronan polisi, menampung uang hasil kejahatannya sebesar Rp. 102 miliar ke sejumlah rekening BCA dengan nomor – nomor yang berbeda – beda. Setelah dana dicairkan secara bertahap dari BSM, kemudian langsung dimasukkan ke rekening BCA. Puluhan buku rekening BCA atas nama dirinya dan orang lain saat ini sudah disita penyidik Direktorat tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.