Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan ethical governance!.
Ethical
governance ( Etika Pemerintahan ) merupakan ajaran untuk berprilaku yang baik
dan benar sesuai dengan nilai – nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam ethical gvernance juga terdapat beberapa masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
yang mennetukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing – masing.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan
orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat atau berpemerintahan dan lain – lain. Kesopanan dasarnya adalah
kepantasan, kepatutan, keperdulian, kesenonohan, yang berlaku dalam pergaulan (
masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan disebut juga sopan
santun, tata krama, adat, cutom, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap
batin ( batiniah , maka kesopanan ditujukan kepada sikap lahir ( lahiriah )
setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam
pergaulan.
2.
Jelaskan
perilaku etika dalam profesi akuntansi !
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan
sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus
berdasarkan informasi akuntansi. Kejadian menjadikan akuntansi sebagai suatu
profesi yang sanagt dibutuhkan keberadaannya dalam lingkungan organisasi bisni. Keahlian – keahlian khusus seperti pengolahan
data bisnis menjadi informasi berbasisi komputer. pemeriksa keuangan maupun non
keuangan, penguasaan materi perundang – undangan perpajakan adalah hal – hal
yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi
akuntan sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang dibutuhkan oleh masyarakat
yang semakin bertambah kompleksnya. gelar akuntan adalah gelar profesi
seseorang dengan bobot yang dapat disamakan
dengan bidang pekerjaan yang lain
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang menungkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan ( examination ), review dan prosedur yang disepakati ( agreed upon
procedure ). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain
keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik
adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan
tentang kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaaian
antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta
penyampaian hasil – hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Dtinjau dari
sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan sevara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan
keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik memiliki tanggung jawab untuk
menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan – perusahaan, sehingga
masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar
untuk memutuskan alokasi sumber – sumber ekonomi.
3.
Jelaskan kode etik profesi akuntansi!
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral – moral
dan mengatur tentang etika profesional. Pihak – pihak yang berkepentingan dalam
etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa
akuntansi. Di dalam kode etik terdapat muatn –muatan etika yang pada dasarnya
untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat
dua sasaran pokok dalam dua kode etik
yaitu :
a.
Kode
etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian
baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional.
b.
Kode
etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku – perilaku
buruk rang tertentu mengaku dirinya profesional.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus
dirumuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode
perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang
akuntan.
Kode etik adalah sistem norma, nilai atau aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dana
apa yang tidak benara dan tidak baik bagi profesional. kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau sala, perbutaan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasanya
sebaik – baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak profeional.
Etika profesional dikeluarkan poleh organisasi
profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya
bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalianya
menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.
Kode etik IAI dibagi menjadi 3 abgian, yaitu :
a.
Prinsip
Etika
·
Tanggung
jawab profesi
Dalam
menjalankan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
·
Kepentingan
publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepda
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profeionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
·
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
patokan ( benchmark ) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya. Untuk memlihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiapn
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungki.
·
Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada diubawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus
menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
·
Kompetensi
dan Kehati – Hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah yaitu
:
a)
Pencapaian
Kompetensi Profeisonal
Pencapaian
ini pada awalanya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek – subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b)
Pemeliharaan
Kompetensi Profeisonal
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisiten. Sedangkan kehati – hatian profesional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggung jawab profeisnya dengan kompetensi dan ketekunan.
·
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikanbahwa staff
dibawah pengawasannya dan orang – orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasian.
·
Perilaku
Profesional
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·
Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa [profeionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. standar teknis dan standar profesional yang
harus ditaati anggota adaalh standar
yang dikelurkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang – undangan yang relevan.
b.
Aturan
Etika
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
·
100.
Independensi, Integritas dan Objektivitas
·
101.
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
·
102.
Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahnkan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan
faktor salah saji material.
·
200.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·
201.
Standar Umum
a)
Kompetensi
profesional
b)
Kecermatan
dan keseksamaan profesional
c)
Perencanaan
dan supervise
d)
Data
relevan yang memadai
·
202.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau
jasa profesional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar ang ditetapkan oleh IAI.
·
203.
Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau keuangan lain suatu entitas disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
·
300.
Tanggung Jawab kepada Klien
·
301.
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapan
informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
·
302.
Fee Profesional
a) Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung
antara lain : penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian
yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Setiap anggota tidak
diperkennankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b) Fee Kontijen
Merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan
suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
·
400.
Tanggung Jawab Kepada Rekan
·
401.
Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·
402.
Komunikasi Antar Akuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan
publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
·
403.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan
perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan
yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
·
500.
Tanggung Jawab dan Praktik Lain
·
501.
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan atau
emngucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·
502.
Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien malalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·
503.
Komisi dan Fee Referal
a) Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien atau pihak lain untuk
memperoleh perikatan dari klien atau pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila dapat mengurangi
independensi.
b) Fee Referal
Merpakan imbalan yang dibayarkan atau diterima dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
·
504.
Bentuk Organisasi dan KAP
·
Anggota
hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam entik organisasi yang diizinkan
oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan atau tidak menyesatkan dan
merendahkan citra profesi.
c.
Interprestasi
Aturan etika
4.
Jelaskan
etika dalam audit !
Etika dalam audit adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentnag informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi – asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian
antara asersi – asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak –
pihak yang berkepentingan.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dalam
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik merupakan kepentingan masyarakat dan istitusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawavnya dengan integritas, obyektivitas, kesesamaan
profeionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalsisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seseorang akuntan harus secara terus –
menerus menunjukan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar