Minggu, 19 Oktober 2014

Tugas 2 - Etika Profesi Akuntansi


Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ethical governance!.
Ethical governance ( Etika Pemerintahan ) merupakan ajaran untuk berprilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai – nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam ethical gvernance juga terdapat beberapa masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia yang mennetukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk tergantung pada kepribadian atau jati diri masing – masing.  Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari   bermasyarakat atau berpemerintahan  dan lain – lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, keperdulian, kesenonohan, yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan disebut juga sopan santun, tata krama, adat, cutom, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin ( batiniah , maka kesopanan ditujukan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan.

2.      Jelaskan perilaku etika dalam profesi akuntansi !
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Kejadian menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sanagt dibutuhkan keberadaannya dalam lingkungan organisasi bisni.  Keahlian – keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasisi komputer. pemeriksa keuangan maupun non keuangan, penguasaan materi perundang – undangan perpajakan adalah hal – hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntan sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang dibutuhkan oleh masyarakat yang semakin bertambah kompleksnya. gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot  yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang menungkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan ( examination ), review dan prosedur yang disepakati ( agreed upon procedure ). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil – hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Dtinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan sevara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik memiliki tanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan – perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber – sumber ekonomi.

3.       Jelaskan kode etik profesi akuntansi!
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral – moral dan mengatur tentang etika profesional. Pihak – pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi. Di dalam kode etik terdapat muatn –muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik  yaitu :
a.       Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional.
b.      Kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku – perilaku buruk rang tertentu mengaku dirinya profesional.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Kode etik adalah sistem norma, nilai atau aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dana apa yang tidak benara dan tidak baik bagi profesional. kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau sala, perbutaan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasanya sebaik – baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profeional.
Etika profesional dikeluarkan poleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalianya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.
Kode etik IAI dibagi menjadi 3 abgian, yaitu :
a.       Prinsip Etika
·         Tanggung jawab profesi
Dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
·         Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepda publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profeionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
·         Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan ( benchmark ) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memlihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiapn anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungki.
·         Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada diubawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·         Kompetensi dan Kehati – Hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah yaitu :
a)      Pencapaian Kompetensi Profeisonal
Pencapaian ini pada awalanya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek – subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b)      Pemeliharaan Kompetensi Profeisonal
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisiten. Sedangkan kehati – hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profeisnya dengan kompetensi dan ketekunan.
·         Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikanbahwa staff dibawah pengawasannya dan orang – orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasian.
·         Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·         Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa [profeionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adaalh standar  yang dikelurkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang – undangan yang relevan.
b.      Aturan Etika
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
·         100. Independensi, Integritas dan Objektivitas
·         101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
·         102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahnkan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material.
·         200. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         201. Standar Umum
a)      Kompetensi profesional
b)      Kecermatan dan keseksamaan profesional
c)      Perencanaan dan supervise
d)     Data relevan yang memadai
·         202.  Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional  lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar ang ditetapkan oleh IAI.
·         203. Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
·         300. Tanggung Jawab kepada Klien
·         301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
·         302. Fee Profesional
a)      Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Setiap anggota tidak diperkennankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b)      Fee Kontijen
Merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
·         400. Tanggung Jawab Kepada Rekan

·         401. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·         402. Komunikasi Antar Akuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
·         403. Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
·         500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
·         501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan atau emngucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·         502. Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien malalui pemasangan iklan, melakukan promosi  pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·         503. Komisi dan Fee Referal
a)      Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien atau pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien atau pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b)      Fee Referal
Merpakan imbalan yang dibayarkan atau diterima dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
·         504. Bentuk Organisasi dan KAP
·         Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam entik organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
c.       Interprestasi Aturan etika

4.      Jelaskan etika dalam audit !
Etika dalam audit adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentnag informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi – asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi – asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dalam masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan istitusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan  untuk memenuhi tanggung jawavnya dengan integritas, obyektivitas, kesesamaan profeionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalsisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seseorang akuntan harus secara terus – menerus menunjukan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar