Kamis, 19 April 2012

UU Pemilu 2014 AkhirnyaKeluar……..


UU Pemilu 2014 AkhirnyaKeluar……..
Selamaini yang menjadi suatu materi utama dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum adalah tentang metode perhitungan konversi sisa suara yang akhirnya diputuskan melalui pemungutan suara(voting).
Hasil voting berakhir dengan penetapan konversi suara habis di daerah pemilihan(dapil) dengan metode kuota murni sebagai keputusan DPR.
Model pengambilan keputusandengan suara terbanyak itu dilakukan untuk memilih konversi suara habis di dapil dengan metode kuota murni atau metode divisor dengan varian webster habis di dapil.
Dalam voting terbuka yang dilakukannyatanya metode kuota murni dipiliholeh 342 peserta rapat paripurna yang diikuti sebanyak  530 anggota DPR, sementara metode perhitungan Webster dipilih 158peserta.
Tetapi pada dasarnya masalah konversi suara ini merupakan salah satu ganjalan utama dalam pembahasan RUU  Pemilu selama berhari-hari lamanya. Dan setelah dicapai kesepakatan bersama melalui voting terbuka akhirnya pimpinan sidang yaitu Ketua Dewan DPR Pramono Anung akhirnya mengetokan palu pertanda masalah tersebut telah selesai.
Selain daripada itu ternyata terdapat juga materi lain dalam RUU tersebut yang menjadi bahan perdebatan alot antara fraksi-fraksi tentang masalah parliamentary threshold(PT) sebesar 3,5 persen,sistem proporsional terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD.
Dengan disepakati PT 3,5 persen berarti aspirasi sejumlah partai kecil yang selama ini tak mendapatkan kursi di DPR RI,tapi eksis di daerah tingkat I dan II tidak diakomodasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar