UU Pemilu 2014
AkhirnyaKeluar……..
Selamaini
yang menjadi suatu materi utama dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum adalah
tentang metode perhitungan konversi sisa suara yang akhirnya diputuskan melalui
pemungutan suara(voting).
Hasil
voting berakhir dengan penetapan konversi suara habis di daerah pemilihan(dapil)
dengan metode kuota murni sebagai keputusan DPR.
Model
pengambilan keputusandengan suara terbanyak itu dilakukan untuk memilih konversi
suara habis di dapil dengan metode kuota murni atau metode divisor dengan varian
webster habis di dapil.
Dalam
voting terbuka yang dilakukannyatanya metode kuota murni dipiliholeh 342
peserta rapat paripurna yang diikuti sebanyak 530 anggota DPR, sementara metode perhitungan
Webster dipilih 158peserta.
Tetapi
pada dasarnya masalah konversi suara ini merupakan salah satu ganjalan utama dalam
pembahasan RUU Pemilu selama berhari-hari
lamanya. Dan setelah dicapai kesepakatan bersama melalui voting terbuka akhirnya
pimpinan sidang yaitu Ketua Dewan DPR Pramono Anung akhirnya mengetokan palu pertanda
masalah tersebut telah selesai.
Selain
daripada itu ternyata terdapat juga materi lain dalam RUU tersebut yang menjadi
bahan perdebatan alot antara fraksi-fraksi tentang masalah parliamentary
threshold(PT) sebesar 3,5 persen,sistem proporsional terbuka, alokasi kursi per
dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar