Kamis, 19 April 2012

PEREKONOMIAN INDONESIA


Bab 2.
 Sistem Perekonomian Indonesia
*      Perkembangan sistem ekonomi  Indonesia sebelum Orde Baru
Sebenarnya sejak berdirinya Negara Indonesia, sudah terdapat banyak sekali sistem ekonomi yang dirumuskan oleh bberapa tokoh di Indonesia baik dalam bentuk individu maupun kelompok, sebagai contoh salah satu tokoh yang merumuskan sistem ekonomi yang sampai sekarang masih digunakan oleh bangsa Indonesia yaitu “KOPERASI” badan usaha ini dibentuk sesuai dengan harapan yang dituju yaitu supaya setiap warga Negara dapat saling tolong menilong khususnya dalam bidang ekonomi tetapi bukan berarti semua kegiatan ekonomi dikerjakan dengan sistem koperasi.
 Akan tetapi ada juga sistem yamg masih digunakan oleh bangsa Indonesia yaitu sistem “DEMOKRASI EKONOMI” hal yang mengakibatkan sistem ini masih igunakan karena sisitem ini mempunyai beberapa nilai positif seperti perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Meskipun pada awalnya perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, Ekonomi Demokrasi,dan 'mungkin campuran, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalisme dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme,pernah juga mewarnai corak perekonomian ditahun 1960-an sampai dengan orde baru.

*      Adapun sistem-sistem yang ditentang oleh Negara Indonesia:
·         Free Fiht liberalism yaitu adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah,dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
·         Etatisme yaitu keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
·         Monopoli yaitu suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan hati pada konsumen untuk tidak mengikuti ' keinginan sang monopoli '.

*      Perkembangan sistem ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Setelah melalui masa-masa penuh tantangan periode 1945-1965,semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. 
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir di seluruh sektor kehidupan,tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk :
- Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama ( liberal/kapitalis dan etatisme/komunis ).
- Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi,yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.


Para Pelaku Ekonomi
*      Dalam ilmu ekonomi micro, kita mengenal 3 pelaku ekonomi yaitu:
- pemilik faktor produksi
- produsen
- konsumen

*      Dalam ilmu ekonomi makro, kita mengenal 4 pelaku ekonomi :
- sektor rumah tangga
*Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi, antara lain : tenaga kerja dan barang – barang modal, alam, skill/keahlian. Faktor – faktor produksi tersebut akan ditawarkan kepada perusahaan, sehingga rumah tangga memperoleh penghasilan. *Adapun balas jasa yang diterima dari faktor produksi tersebut adalah:
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba

- sektor swasta
*Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. *Kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen. Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
a) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
b) Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
c) Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan

- sektor pemerintah
*Pemerintah adalah badan – badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a) pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b) pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian

- sektor luar negri
*Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan

-sektor koperasi
*Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.  Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dalam mengembangkan usahanya koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

*      Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia,yaitu:
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Namun agar peran tersebut bisa lebih maksimal, BUMN harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Dikelola berdasarkan prinsip dan kultur korporasi yang sehat;
  • Dikelola oleh manajemen profesional, integritas dan leadership yang kuat, serta memiliki sense of business yang tinggi. Untuk itu pola rekrutmen dan pola re- munerasi harus dikembangkan sesuai dengan standar korporasi;
  • Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), secara konsis-ten dan berkesinambungan;
  • Mampu terus menciptakan nilai tambah dan inovasi;
  • Siap bersaing di era kompetisi global, dan memiliki kemampuan untuk survive dalam segala kondisi;
  • Memiliki tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility), baik dalam hal kepedulian terhadap lingkungan hid up, pengentasan problem masyarakat sekitar, dan pengembangan pengusaha kecil.
Tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilan pengelolaan BUMN membutuhkan keterlibatan yang aktif dari semua pihak, baik Pemerintah, manajemen BUMN, karyawan BUMN, akademisi, parlemen, dan masyarakat luas yang memiliki per-hatian terhadap BUMN. Karena itu, marilah bersama-sama kita pikirkan dan pantau bersama pengelolaan BUMN ini, untuk dapat memberikan hasil yang seoptimal mungkin bagi masyarakat dan negara ini.


*      Landasan Konstitusional BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki Negara.Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise.
BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu unsur Pemerintah dan unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.

*      Latar belakang pendirian BUMN
Maksud dan tujuan pendirian BUMN :
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

*      Maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.

Maksud dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

a. Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
b. Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;
c. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
d. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.
Maksud dan Tujuan Perjan adalah
- menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
*      Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1),  koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Karena sumber daya ekonomi terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Prinsip koperasi yaitu :
1.      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
3.      Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.      Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
5.      Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
1.      Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha.    Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan usaha perkreditan.
2.       Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai  lembaga hukum.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Kemudian apa tujuan dibentuknya koperasi di Indonesia?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
1.      Memajukan kesejahteraan anggota
2.      Memajukan kesejahteraan masyarakat
3.      Membangun tatanan ekonomi nasional
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
1.       Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
2.       Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
3.      Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar