Jumat, 26 Juni 2015

BAB 12 Akuntansi Internasional



Bab 12
1.    Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak ? Apakah pajak netral menyambut dengan keputusan usaha ? Apakah ini baik atau buruk ?
Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Hal tersebut berdampak buruk, dimana muncul resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya: 
Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan: 
1.    Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian; 
2.    Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara. 
Metode unilateral atau sepihak 
Cara ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu: 
1.    Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri; dan 
2.    Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh. 
Metode Pembebasan 
Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu: 
1.    Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full exemption; 
2.    Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression. 

2.    Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional ? Perkembangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diiinginkan ?
Untuk menghindari keengganan kalangan usaha untuk berekspansi ke luar negeri dan untuk mempertahankan konsep netralis luar negeri, tempat domisili induk perusahaan dapat memilih untuk memperlakukan pajak luar negeri yang dibayarkan sebagai kredit terhadap pajak domestic induk perusahaan atau dedukasi sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak.Perusahaan umumnya memilih sebagai kredit pajak, karena akan menghasilkan pengurang satu per satu atas kewajiban pajak domestic sedangkan pengurang laba kena pajak hanya sebesar bagian beban pajak luar negeri yang kemudian dikalikan dengan tariff pajak marginal domestic. Negara asal dapat mengenakan sumber pajak luar negeri dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara pembatasan kredit pajak. Pembatasan kredit pajak digunakan untuk mencegah agar kredit pajak luar negeri dapat menghapuskan pajak atas sumber penghasilan domestic, banyak Negara menetapkan batasan umum atas jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan setiap tahunnya. Pajak kredit luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini:
•Pembatasan pasif (pendapatan dari investasi)
•Pendapatan jasa keuangan
•Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
•Pendapatan transportasi
•Dividen dari masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%.

3.    Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
a.    Klasik
Berdasarkan sistem klasik, pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham. Pemegang saham dikenakan pajak pada saat laba perusahaan dibayarkan sebagai dividen atau pada saat mereka mencairkan investasinya. Ketika suatu perusahaan dikenakan pajak atas laba yang diukur sebelum dilakukan pembayaran dividen, pemegang saham kemudian dikenakan pajak atas dividen yang mereka terima, maka pendapatan dividen pemegang saham secara efektif telah dikenakan pajak sebanyak dua kali.

b.    Pemotongan nilai
Sistem pemisahan tarif merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang lain, di mana pajak yang lebih rendah dikenakan atas laba yang dibagikan (deviden) dan bukan berdasarkan laba ditahan.

c.    Penuduhan
Berdasarkan sistem terintegrasi, pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan. Kredit pajak atau sistem imputasi merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak yang dikenakan terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika dividen dibagikan kepada para pemegang saham.

4.    Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement ( APA ) ? Apa keuntungan dan kerugiannya ?
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
·         Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui. 
·         Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer. 
·         Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak. 
·         Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak. 
Kerugian advance pricing agreement yaitu:
·         Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA. 
·         Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak. 
·         Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar