Bab 12
1. Apakah
yang dimaksud dengan kenetralan pajak ? Apakah pajak netral menyambut dengan
keputusan usaha ? Apakah ini baik atau buruk ?
Netralitas pajak berarti
bahwa pajak tidak
memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata
lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat
imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Hal tersebut
berdampak buruk, dimana muncul resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda
sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa
dilakukan, di antaranya:
Metode perjanjian pengenaan
pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan:
1. Traktat yang bersifat multilateral, yakni
perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian;
2. Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian
yang menyangkut dua Negara.
Metode
unilateral atau sepihak
Cara ini ditempuh oleh
Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara
memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan
pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang
Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar
negeri terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri
dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri; dan
2. Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak
yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang
dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di
Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh.
Metode Pembebasan
Metode ini adalah dengan
cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu:
1. Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara sumber. Artinya
penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara
domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full
exemption;
2. Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang
hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi
menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri
atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau
exemption with progression.
2. Apa
peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional ? Perkembangan apa yang
menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diiinginkan ?
Untuk menghindari keengganan kalangan usaha untuk
berekspansi ke luar negeri dan untuk mempertahankan konsep netralis luar
negeri, tempat domisili induk perusahaan dapat memilih untuk memperlakukan
pajak luar negeri yang dibayarkan sebagai kredit terhadap pajak domestic induk
perusahaan atau dedukasi sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak.Perusahaan
umumnya memilih sebagai kredit pajak, karena akan menghasilkan pengurang satu
per satu atas kewajiban pajak domestic sedangkan pengurang laba kena pajak
hanya sebesar bagian beban pajak luar negeri yang kemudian dikalikan dengan
tariff pajak marginal domestic. Negara asal dapat mengenakan sumber pajak luar
negeri dengan berbagai cara, salah satunya dengan cara pembatasan kredit pajak.
Pembatasan kredit pajak digunakan untuk mencegah agar kredit pajak luar negeri
dapat menghapuskan pajak atas sumber penghasilan domestic, banyak Negara
menetapkan batasan umum atas jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan
setiap tahunnya. Pajak kredit luar negeri tersendiri berlaku untuk pajak AS
atas sumber pajak penghasilan luar negeri untuk masing-masing jenis penghasilan
berikut ini:
•Pembatasan pasif (pendapatan dari investasi)
•Pendapatan jasa keuangan
•Pendapatan pajak pungutan yang tinggi
•Pendapatan transportasi
•Dividen dari masing-masing perusahaan luar negeri
dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%.
3. Jelaskan
secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
a.
Klasik
Berdasarkan sistem klasik, pajak penghasilan
perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan
tingkat pemegang saham. Pemegang saham dikenakan pajak pada saat laba
perusahaan dibayarkan sebagai dividen atau pada saat mereka mencairkan
investasinya. Ketika suatu perusahaan dikenakan pajak atas laba yang diukur
sebelum dilakukan pembayaran dividen, pemegang saham kemudian dikenakan pajak
atas dividen yang mereka terima, maka pendapatan dividen pemegang saham secara
efektif telah dikenakan pajak sebanyak dua kali.
b.
Pemotongan nilai
Sistem
pemisahan tarif merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang lain, di mana
pajak yang lebih rendah dikenakan atas laba yang dibagikan (deviden) dan bukan
berdasarkan laba ditahan.
c.
Penuduhan
Berdasarkan sistem terintegrasi, pajak perusahaan
dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau
mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan. Kredit pajak
atau sistem imputasi merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang umum.
Berdasarkan sistem ini, pajak yang dikenakan terhadap pendapatan perusahaan,
tetapi sebagian dari pajak yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit
terhadap pajak penghasilan pribadi jika dividen dibagikan kepada para pemegang
saham.
4. Apakah
yang dimaksud dengan advance pricing agreement ( APA ) ? Apa keuntungan dan
kerugiannya ?
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk
menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar
dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Keuntungan
advance pricing agreement yaitu:
·
Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua
penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang
disetujui.
·
Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak
termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga
transfer.
·
Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena
selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib
pajak dan otoritas pajak.
·
Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar
dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian
advance pricing agreement yaitu:
·
Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk
penyelenggaraan APA.
·
Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin
merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
·
Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib
pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup
dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA
tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA
disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar