PNS Pulang Cepat, Kena Sanksi
Pegawai
negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot) Bogor yang pulang lebih
cepat selama bulan Ramadhan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal
ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor yaitu H. Am Halim Hermana
seusai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah di
Pemkot Bogor. Berdasarkan aturan yang ditetapkan jam kerja PNS selama bulan
Ramadhan masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30. Dan pemantauan terhadap
kerja PNS akan dilakukan oleh asisten Sekda ( Sekretaris Daerah ) dan badan
kepegawaian pendidikan dan pelatihan ke setiap SKPD saat jam masuk dan pulang
kerja .
Dan menurut Trihandoko
pada bulan puasa tidak ada perubahan jadwal kerja termasuk rapat dan melakukan
peninjauan. Sementara itu, dalam sidak yang dilakukan Aim ke sejumlah SKPD
seperti kantor BKPP , Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (
BPPTPM ), ruang humas dan kantor Badan Perncanaan Pembangunan Daerah ( BPPD )
,tiidak banyak ditemukan PNS yang bolos kerja di hari pertama Ramadhan ini. Dan
hal ini merupakan awal yang baik untuk membuka bulan Ramadhan ini.
Sumber : Warta Kota, Selasa, 24 Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar