Tugas 3
Etika Profesi Akuntansi
1.
Apa yang dimaksud dengan
Whistle Blowing?
Whistle
Blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun
pihak lain.
Whistle
blowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.
Whistle blowing internal yang terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan
tersebut kepada atasannya.
b.
Whistle blowing eksternal yang terjadi ketika karyawan mengetahui
kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
2.
Sebutkan alasan mengapa terjadi
Whistle Blowing?
a.
pergerakan dalam perekonomian
yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan , keahlian, dan
kepedulian sosial dari para pekerja.
b.
Keadaan ekonomi sekarang telah
memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
c.
Akses informasi dan kemudahan
berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah
atas pergeseran perekonomian ini.
3.
Apa yang dimaksud dengan
Creative Accounting ?
Menurut
Amat, Blake, dan Dowd, creative accounting adalah sebuah proses dimana beberapa
pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi ( termasuk
didalamnya standar, tehnik, dsb ) dan menggunakannya untuk memanipulasi
pelaporan keuangan.
Menurut
Breton, creative acccounting merupakan bagian dari accounting manipulation yang
terdiri dari earning management, income smoothing dan creative accounting itu
sendiri.
Sehingga
arti dari creative accounting yaitu akar dari sejumlah skandal akuntansi dan
banyak usulan untuk reformasi akuntansi – biasanya berpusat pada analisis
diperbaharui modal dan faktor produksi yang benar akan mencerminkan bagaimana
nilai tambah.
4.
Apa yang dimaksud Fraud
Accounting ?
Fraud accounting
merupakan suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa
guna berbagai kepentingan.
5.
Carilah kasus tentang Fraud
Accounting !
Kasus Kredit Fiktif Pada Bank Mandiri Syariah
Berikut penjabaran kasus yang
terjadi :
Baru – baru ini Bank Syariah Mandiri tertimpa kasus fraud
yaitu kredit fiktif dengan memalsukan dokumen – dokumen utama. Karena kasus
itu, anak usaha bank terbesar di Indonesia itu harus menanngung potensi
kerugian yang mencapai Rp. 102 miliar.
Manajemen kemudian bergerak cepat dengan mengumumkan
kejadian itu kepada publik. Dalam jumpa pers yang dilakukan, BMS menyatakan
kasus penyaluran kredit fiktif di cabang Bogor memang sengaja dilakukan oleh
tiga orang pejabatnya. Indikasi ini ditemukan karena adanya kejanggalan berupa
tidak terjadinya pengerjaan proyek pembangunan perumahan sebagaimana yang
diajukan oleh debitur, tetapi dana tetap dicairkan dengan lancar.
Akibatnya perusahaan menyalurkan dana kredit sebesar Rp.
102 miliar kepada 197 nasabah, termasuk nasabah fiktif. Namun sampai sekarang
yang baru kembali hanya Rp. 43 miliar. Sisanya sebesar Rp. 59 miliar masih
dalam pelacakan. BMS telah memecat ketiga pejabat tersebut yang telah terbukti
terlibat dalam penyaluran kredit fiktif untuk pembelian lahan dan pembangunan
perumahan di kawasan Bogor. Tiga pejabat itu adalah Kepala Cabang Utama Bank
Syariah Mandiri Bogor, berinisial MA yang dipecat tertanggal 4 Oktober 2013,
kemudian Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor berinisial HH
tercatat dipecat 1 Desember 2012 dan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri
Bogor berinisial JL dipecat tanggal 1 November 2012. Perbedaan dalam penjatuhan
sanksi pemecatan, ada yang pada 2012 dan 2013 dikarenakan JL dan HH melarikan
diri ketika pemeriksaan internal masih
berlangsung.
Sebenarnya apa yang terjadi pada BSM Cabang Bogor tidaklah terlalu istimewa dari
sisi modus, bahkan termasuk modus kuno. Kolusi antara orang dalam dan orang
luar dalam tiondak kejahatan perbankan itu sudah menjadi modus umum. Tindak
pidan ekonomi dan khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, cairnya kredit
perumahan BSM kantor cabang pembantu ( KCP ) Bogor bermula karena terjadinya
pertemuan antara pengusaha properti yang berinisial IP dengan accounting
officer BSM berinisial JL.
Awalnya IP hanya berniat mengajukan kredit untuk rumah
pribadinya dengan nilai diatas Rp.1 miliar kepada BSM melalui JL. Kemudian
terjadilah pertemuan antarab IP dan JL. IP yang memang sudah lama terjun pada
bisnis properti, kemudian menemukan cara untuk emndapatkan dana dari bank
tersebut dengan cara curang. Karena keduanya sudah sering bertemu dan
berkomunikasi, IP tidak canggung mengutarakan niatnya itu agar mau bekerja sama
untuk merealisasikan niatnya yaitu
membuat kredit fiktif.
Pihak kepolisian lebih lanjut menjelaskan, memang ada
negosiasi antar JL dan IP sampai – sampai JP mau terlibat mewujudkan niat IP.
Supaya rencana bisa berjalan dengan benar – benar mulus , IP terlebih dahulu
memberikan hadiah kepada pejabat Bank Syariah mandiri Kantor Cabang Bogor.
Pemberian inilah yang diduga menjadi pendorong pejabat BSM berani melanggar
prosedur penerimaan pengajuan kredit perumahan dengan benar. “ Ada yang diberi
mobil, ada juga yang mendapatkan uang Rp. 3 miliar “ kata Arief . Setelah itu,
diceritakan, aksi merampok bank itu pun dimulai.
IP kemudian mengajukan pembiayaan pada Juli 2011 hingga
Mei 2012 dengan menggunakan akad mudharabah. Awalnya pengajuan itu untuk
pembelian lahan dan pembangunan perumahan di wilayah Bogor. IP mengajukan 197
nasabah dengan plafon Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 300 juta. Dari 197, ada
113 nasabah yang fiktif. Berarti hanya 84 nasabah yang asli. Ke 113 identitas nasabah fiktif ini seperti KTP,
persyaratan administrasi, dan data –data semuanya dipalsukan. Kemudian rata –
rata setiap nasabah fiktif dibuat IP mendapat plafon kreditnya sebesar Rp. 100
sampai Rp. 200 juta. Kredit fiktif yang diajukan IP bisa berjalan mulus tentu
karena adanya kerja sama dengan orang dalam.
Sampai pada akhirnya, manajemen BSM menaruh kecurigaan
pada laporan KCP BSM Bogor, Corporate Secretary BSM Taufik Machrus menjelaskan
pihaknya mencurigai ada sesuatu yang tidak beres di kantor cabang itu pada
2012. Kemudian kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan diturunkannya
direktorat kepatuhan BSM dan tim audit khusus BSM pusat. Temuan awal sebenarnya
bisa dikatakan sederhana. Tim BSM menemukan adanya dugaan penggelembungan nilai
kredit .
Dari manajemen pusat BSM memang tidak bisa melakukan
penelitian secara langsung kredit yang diajukan nasabah. Karena kredit yang
diajukan itu sifatnya perorangan dan nilainya tidak besar, sehingga persetujuan
kredit hanya sampai pada tingkat pimpinan BSM Cabang saja
Pihak berwajib mengemukakan alasan mengapa tiga pejabat
BSM menjadi tersangka. Berdasarkan bukti – bukti yang ada, seharusnya ketiga
pejabat tersebut yang merupakan pimpinan dan mempunyai wewenang dapat menegakan
SOP yang sudah berlaku selama ini, tapi yang mereka lakukan malah sebaliknya.
Sedangkan IP, sebagai tersangka
dari luar BSM yang menjadi otak kredit fiktif ini dan sempat menjadi buronan
polisi, menampung uang hasil kejahatannya sebesar Rp. 102 miliar ke sejumlah
rekening BCA dengan nomor – nomor yang berbeda – beda. Setelah dana dicairkan
secara bertahap dari BSM, kemudian langsung dimasukkan ke rekening BCA. Puluhan
buku rekening BCA atas nama dirinya dan orang lain saat ini sudah disita
penyidik Direktorat tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.