Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit
model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga
menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan
peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. .
Prinsip
Koperasi:
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan oleh
International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) yaitu:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Koperasi di
Indonesia
·
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui di dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui di dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Lambang Koperasi:
Arti Lambang
Koperasi ( Lama )
No
|
Lambang
|
Arti
|
1.
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2.
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
|
3.
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4.
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus
adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",
antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu
adalah Bintang dalam Perisai.
|
5.
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah
Pancasila, merupakan landasan idiil
koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6.
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana
pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon
disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7.
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah
koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8.
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi
background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
|
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Ø Pada Pasal 2
tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar
segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada
Lampiran Peraturan Menteri ini."
Ø Pada Pasal 3
tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan
tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia
yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah
menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Ø Dan pada pasal
6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka
Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Jenis – Jenis Koperasi:
Koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan jenis
usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
1. Berdasarkan jenis usahanya:
1. Berdasarkan jenis usahanya:
a. Koperasi produksi
Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki usaha rumah tangga.
·
Barang-barang yang dijual di
koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang
memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi.
·
Koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota
dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat
tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
·
Koperasi ini melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota
yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan dengan cara diangsur. Jasa
yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari
peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU).
·
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri
atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan
barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan
jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
·
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
·
Koperasi ini beranggotakan para
pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi
untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten
atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan
bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
·
Koperasi Unit Desa beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
·
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
·
Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya
menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis , buku-buku
pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting
karena selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai
sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk
usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya:
Berdasarkan
tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer:
·
Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi
primer paling sedikit 20 orang.
b.
Koperasi sekunder
·
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi:
1. Pusat koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
2. Gabungan koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi yang wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
3. Induk koperasi
Adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Macam - macam modal koperasi:
· Simpanan pokok : simpanan ini diterima dari seseorang yang
akan menjadi anggota koperasi, dan simpanan ini yang diterima oleh koperasi
hanya berlangsung satu kali sebagai suatu syarat masuknya seseorang untuk
menjadi anggota koperasi.
· Simpanan wajib : simpanan yang di bebankan kepada semua
anggota koperasi selama berulang ulang dengan jangka waktu tetentu.
· Simpanan sukarela : modal koperasi semacam ini adalah
simpanan dari anggota anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian
tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi di lakukan atas kemauan
sendiri.
· Dana cadangan : dana ini masuk ke dalam macam macam modal
koperasi juga tentunya, dana ini di dapatkan dengan cara diambil dari
penyisihan SHU atau yang biasa disebut sisa hasil usaha.
· Hibah : pemberian berupa uang maupun barang yang diterima
oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya
koperasi yang menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
Koperasi memiliki
tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun.
Hal yang dilakukan dalam rapat
anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan
memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan
pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil
usaha.
Di dalam koperasi, setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah
sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan
pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi
antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa
Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling
lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian.
Kegiatan yang harus dilakukan oleh
pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota.Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil
pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar
koperasi.
Hal yang harus dilakukan oleh
pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan
koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi