Sabtu, 16 Juni 2012

bab 10 perekonomian indonesia


Perdagangan Antar Negara
Perdagangan antar negara atau sering disebut dengan perdagangan internasional merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak. 
Manfaat dari perdagangan internasional ini adalah
1. Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
3. Memperluas pasar hasil produksi
4. Meningkatkan devisa
5. Meningkatkan teknologi

Faktor-faktor yang mendorong perdagangan internasional adalah :
  1. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri
  2. Keinginan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan penerimaan negara
  3. Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
  4. Adanya kelebihan kapasitas produksi dalam negeri sehingga perlu perluasan pasar untuk menjual produk tersebut
  5. Adanya perbedaan kondisi di setiap negara sehingga menyebabkan perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi
  6. Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang
  7. keinginan untuk menjalin kerjasama, hubungan politik, dan dukungan dari negara lain
  8. Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negarapun di dunia dapat memenuhi kebutuhan hidup sendiri
Berbagai tindakan dan aturan yang diambil pemerintah berkaitan dengan perdagangan internasional ini selanjutnya disebut dengan istilah kebijakan perdagangan internasional.

Kebijakan perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah pada
umumnya memiliki tujuan untuk:
1. melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif
    perdagangan internasional;
2. melindungi kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri;
3. menjamin ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri;
4. menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil;
5. menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya;
6. menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional.

Sesuai dengan sasarannya, kebijakan perdagangan internasional, dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam, antara lain kebijakan ekspor, kebijakan impor, kebijakan tarif, dan kebijakan non tarif.

1. Kebijakan Ekspor
            Kebijakan ekspor ditempuh oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur pelaksanaan dan mendorong peningkatan ekspor. Dengan demikian, ekspor yang dilakukan oleh para eksportir benar-benar dapat mendatangkan dan
meningkatkan devisa bagi negara. Kebijakan ekspor yang diambil oleh pemerintah ini antara lain diujudkan dalam bentuk:
a. pembebasan, keringanan, atau pengembalian pajak untuk jenis-jenis barang
    tertentu;
b. penetapan prosedur ekspor yang relatif mudah;
c. pemberian fasilitas kredit lunak
d. pembentukan asosiasi (perhimpunan) eksportir;
e. larangan atau pembatasan ekspor dalam bentuk bahan mentah atau bahan
dasar;

2) Tarif sedang (6% - 20%)
            Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang impor yang
berupa barang setengah jadi sebagai bahan produksi di dalam negeri.
Misalnya bahan baku plastik, bahan baku susu, dan bahan-bahan produksi
mobil maupun sepeda motor.


3) Tarif tinggi (>20%)
            Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang mewah dan barang-barang konsumsi lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dan di dalam negeri juga sudah diproduksi. Dengan kebijakan tarip ini akan menghambat masuknya produk luar negeri, terutama jenis-jenis produk yang dianggap kurang penting bagi kehidupan masyarakat dalam negeri. Tujuan kebijakan penetapan tarif ini di samping untuk melindungi perusahaan dan industri di dalam negeri, juga untuk meningkatkan penerimaan negara.




4) Kebijakan Non Tarif
            Kebijakan ini berkaitan dengan pembatasan impor tetapi tidak menggunakan penetapan tarif (bea masuk) terhadap barang-barang impor. Bentuk kebijakan non tarif ini antara lain:
1) Larangan impor secara mutlak, misalnya larangan impor daging ayam dan    daging sapi dari negara “X”.
2) Pembatasan quota (jatah) impor, misalnya quota impor beras. Quota yang sudah ditentukan tidak boleh dilampaui.
3) Penetapan prosedur impor (peraturan teknis, peraturan karantina, dan perizinan).
4) Pembatasan terhadap barang impor tertentu, misalnya untuk produk minuman keras dan obat-obatan terlarang.
5) Tes standar kualititas. Untuk jenis barang tertentu seperti makanan, minuman, dan obat-obatan harus dites kulitasnya. Barang yang tidak memenuhi standar tidak bisa diimpor.

Kebijakan tarif maupun non tarif pada dasarnya untuk membatasi masuknya produk barang-barang impor, sehingga bisa menghemat pengeluaran devisa. Dengan terbatasnya produk impor di Indonesia, akan lebih memberikan peluang bagi berkembangnya industri di dalam negeri. Sebaiknya impor produk luar negeri dibatasi pada produk barang yang memang belum ada dan belum bias diproduksi di dalam negeri. Di samping itu, impor juga diarahkan pada bahan-bahan penunjang produksi di dalam negeri.

Sementara itu dampak negatif dari perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia antara lain:

1. Timbulnya ketergantungan terhadap negara lain
            Apalagi jika barang dan jasa yang dibutuhkan bangsa kita itu memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, maka ketergantungan terhadap luar negeri akan semakin tinggi. Akibatnya pemenuhan kebutuhan akan barang/jasa tersebut menjadi sangat labil, terutama jika negara pemasok menghentikan pasokannya.

2. Kemungkinan munculnya penjajahan ekonomi oleh negara lain
            Apabila produk dalam negeri kita tidak mampu mengimbangi produkbarang-barang impor (dari luar negeri), maka produk kita akan tersisih, dan pasaran dalam negeri akan dikuasioleh produk barang-barang impor.

3. Timbulnya eksploitasi sumber daya alam dan sumber dayamanusia
            Untuk menghadapi persaingan produk luar negeri, pengusaha kita cenderung melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara habis-habisan. Eksploitasi sumber daya ini pada akhirnya akan merugikan bangsa kita sendiri, karena pengelolaan sumber daya menjadi kurang efisien

Manfaat dari perdagangan internasional ini adalah
  1. Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
  2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
  3. Memperluas pasar hasil produksi
  4. Meningkatkan devisa
  5. Meningkatkan teknologi
Hambatan-hambatan dalam perdagangan negara itu diantaranya:

1. Ancaman perang

Belum semua negara terbebas dari ancaman perang, baik dalam negeri maupun luar negeri. Contoh perang dalam negeri biasanya terjadi pada wilayah-wilayah tertentu seperti konflik yang terjadi di Aceh dengan Gerakan Aceh Merdeka. Contoh ancaman perang luar negeri seperti yang terjadi di Palestina. Sampai sekarang, masih terjadi perang dengan Israel untuk perebutan wilayah. Ancaman perang baik dalam maupun luar negeri ini akan berpengaruh pada hubungan perdagangan yang dilakukan oleh negara tersebut dengan negara lain. Palestina kini dapat dikatakan vacum dalam hal hubungan perdagangan internasional karena negara tersebut sedang dalam masa krisis perang.

2. Perbedaan tingkat upah

setiap negara tentunya juga memiliki standar masing-masing dalam menentukan upah di negaranya, salah satunya dalam hal upah tenaga kerja. Agar hubungan perdagangan antarnegara dapat dijalin dengan baik, tingkah upah sebaiknya disetarakan agar tidak ada perbedaan yang dapat menghambat hubungan perdagangan itu sendiri.


3. Peraturan/kebijakan negara lain.

Biasanya peraturan/kebijakan negara lain tersebut dibuat dalam bentuk proteksi, yaitu usaha melindungi industri-industri di dalam negeri. Adapun bentuk-bentuk proteksi tersebut antara lain:
a. tarif dan bea masuk
Bea cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai.
b. pelarangan impor
Produksi dari luar negeri sama sekali tidak boleh masuk ke pasaran dalam negeri. Misalnya, harga sepatu buatan Indonesia jauh lebih murah dibandingkan harga sepatu buatan Malaysia. Akan tetapi, karena pemerintah Malaysia melarang impor, maka sepatu Indonesia tidak boleh masuk ke pasar Malaysia.
c. pelarangan ekspor
Produksi dari dalam negeri sama sekali tidak boleh dijual ke pasaran luar negeri. Misalnya, pemerintah Indonesia pernah melarang ekspor rotan mentah ke luar negeri karena mebel rotan buatan Indonesia kalah bersaing dengan mebel rotan buatan luar negeri. Padahal rotannya berasal dari Indonesia.
d. kuota
Pembatasan jumlah barang impor yang boleh masuk ke dalam negeri.
e. subsidi atau bantuan pemerintah
Dimaksudkan agar produsen dalam negeri dapat menjual barangnya lebih murah, sehingga mampu bersaing dengan barang impor
f. dumping
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pembedaan harga antara yang berlaku di dalam negeri dan di luar negeri. Negara yang mengekspor barangnya ke pasar negara lain memberlakukan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri sendiri. Contoh negara yang memberlakukan dumping adalah Jepang.

Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
  1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
  2. Transaksi kredit, adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Transaksi berjalan (current account), mencatat perdagangan barang dan jasa, termasuk pembayaran transfer. Jasa termasuk pengangkutan, pembayaran royalti, dan pembayaran bunga. Jasa juga termasuk pendapatan investasi neto, bunga dan keuntungan dari aset kita dikurangi pendapatan pihak luar negeri dari aset yang dimilikinya di negara lain. Pembayaran transfer terdiri dari pengiriman uang, hadiah dan bantuan. Secara sederhana, neraca perdagangan (trade balance) berisi catatan perdagangan barang.Dengan menambahkan transfer neto ke dalam neraca perdagangan, maka akan mendapatkan sebuah transaksi berjalan.
Perhitungan sederhana neraca pembayaran adalah bahwa setiap transaksi yang meningkatkan pembayaran oleh suatu negara dihitung sebagai defisit dalam neraca pembayaran negara tersebut untuk negara lain, impor mobil, pemberian kepada orang asing, pembelian lahan di luar negeri, atau deposit yang ada di bank di luar negeri.Semuanya merupakan item defisit.
Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.
Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.
Sementara itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.


PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktub tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.
Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
-Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
-Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar