Perdagangan
Antar Negara
Perdagangan
antar negara
atau sering disebut dengan perdagangan
internasional
merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu
negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah
pihak.
Manfaat
dari perdagangan internasional ini adalah
1.
Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
2.
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap
negara
3.
Memperluas pasar hasil produksi
4. Meningkatkan
devisa
5.
Meningkatkan teknologi
Faktor-faktor
yang mendorong perdagangan internasional adalah :
- Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri
- Keinginan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan penerimaan negara
- Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
- Adanya kelebihan kapasitas produksi dalam negeri sehingga perlu perluasan pasar untuk menjual produk tersebut
- Adanya perbedaan kondisi di setiap negara sehingga menyebabkan perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi
- Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang
- keinginan untuk menjalin kerjasama, hubungan politik, dan dukungan dari negara lain
- Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negarapun di dunia dapat memenuhi kebutuhan hidup sendiri
Berbagai
tindakan dan aturan yang diambil pemerintah berkaitan dengan
perdagangan internasional ini selanjutnya disebut dengan istilah
kebijakan
perdagangan internasional.
Kebijakan
perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah pada
umumnya
memiliki tujuan untuk:
1.
melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif
perdagangan
internasional;
2.
melindungi kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam
negeri;
3.
menjamin ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri;
4.
menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil;
5.
menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya;
6.
menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional.
Sesuai
dengan sasarannya, kebijakan perdagangan internasional, dapat
dikelompokkan menjadi beberapa macam, antara lain kebijakan ekspor,
kebijakan impor, kebijakan tarif, dan kebijakan non tarif.
1.
Kebijakan Ekspor
Kebijakan ekspor
ditempuh oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur pelaksanaan dan
mendorong peningkatan ekspor. Dengan demikian, ekspor yang dilakukan
oleh para eksportir benar-benar dapat mendatangkan dan
meningkatkan
devisa bagi negara. Kebijakan ekspor yang diambil oleh pemerintah ini
antara lain diujudkan dalam bentuk:
a.
pembebasan, keringanan, atau pengembalian pajak untuk jenis-jenis
barang
tertentu;
b.
penetapan prosedur ekspor yang relatif mudah;
c.
pemberian fasilitas kredit lunak
d.
pembentukan asosiasi (perhimpunan) eksportir;
e.
larangan atau pembatasan ekspor dalam bentuk bahan mentah atau bahan
dasar;
2)
Tarif sedang (6% - 20%)
Kebijakan tarif ini
biasanya dikenakan pada barang-barang impor yang
berupa
barang setengah jadi sebagai bahan produksi di dalam negeri.
Misalnya
bahan baku plastik, bahan baku susu, dan bahan-bahan produksi
mobil
maupun sepeda motor.
3)
Tarif tinggi (>20%)
Kebijakan tarif ini
biasanya dikenakan pada barang-barang mewah dan barang-barang
konsumsi lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dan di dalam
negeri juga sudah diproduksi. Dengan kebijakan tarip ini akan
menghambat masuknya produk luar negeri, terutama jenis-jenis produk
yang dianggap kurang penting bagi kehidupan masyarakat dalam negeri.
Tujuan kebijakan penetapan tarif ini di samping untuk melindungi
perusahaan dan industri di dalam negeri, juga untuk meningkatkan
penerimaan negara.
4)
Kebijakan Non Tarif
Kebijakan ini
berkaitan dengan pembatasan impor tetapi tidak menggunakan penetapan
tarif (bea masuk) terhadap barang-barang impor. Bentuk kebijakan non
tarif ini antara lain:
1)
Larangan impor secara mutlak, misalnya larangan impor daging ayam dan
daging sapi dari negara “X”.
2)
Pembatasan quota (jatah) impor, misalnya quota impor beras. Quota
yang sudah ditentukan tidak boleh dilampaui.
3)
Penetapan prosedur impor (peraturan teknis, peraturan karantina, dan
perizinan).
4)
Pembatasan terhadap barang impor tertentu, misalnya untuk produk
minuman keras dan obat-obatan terlarang.
5)
Tes standar kualititas. Untuk jenis barang tertentu seperti makanan,
minuman, dan obat-obatan harus dites kulitasnya. Barang yang tidak
memenuhi standar tidak bisa diimpor.
Kebijakan
tarif maupun non tarif pada dasarnya untuk membatasi masuknya produk
barang-barang impor, sehingga bisa menghemat pengeluaran devisa.
Dengan terbatasnya produk impor di Indonesia, akan lebih memberikan
peluang bagi berkembangnya industri di dalam negeri. Sebaiknya impor
produk luar negeri dibatasi pada produk barang yang memang belum ada
dan belum bias diproduksi di dalam negeri. Di samping itu, impor juga
diarahkan pada bahan-bahan penunjang produksi di dalam negeri.
Sementara
itu dampak
negatif dari
perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia antara lain:
1.
Timbulnya ketergantungan terhadap negara lain
Apalagi jika barang
dan jasa yang dibutuhkan bangsa kita itu memang tidak bisa diproduksi
di dalam negeri, maka ketergantungan terhadap luar negeri akan
semakin tinggi. Akibatnya pemenuhan kebutuhan akan barang/jasa
tersebut menjadi sangat labil, terutama jika negara pemasok
menghentikan pasokannya.
2.
Kemungkinan munculnya penjajahan ekonomi oleh negara lain
Apabila produk dalam
negeri kita tidak mampu mengimbangi produkbarang-barang impor (dari
luar negeri), maka produk kita akan tersisih, dan pasaran dalam
negeri akan dikuasioleh produk barang-barang impor.
3.
Timbulnya eksploitasi sumber daya alam dan sumber dayamanusia
Untuk menghadapi
persaingan produk luar negeri, pengusaha kita cenderung melakukan
eksploitasi terhadap sumber daya alam maupun sumber daya manusia
secara habis-habisan. Eksploitasi sumber daya ini pada akhirnya akan
merugikan bangsa kita sendiri, karena pengelolaan sumber daya menjadi
kurang efisien
Manfaat
dari perdagangan internasional ini adalah
- Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
- Memperluas pasar hasil produksi
- Meningkatkan devisa
- Meningkatkan teknologi
Hambatan-hambatan
dalam perdagangan negara itu diantaranya:
1. Ancaman perang
Belum
semua negara terbebas dari ancaman perang, baik dalam negeri maupun
luar negeri. Contoh perang dalam negeri biasanya terjadi pada
wilayah-wilayah tertentu seperti konflik yang terjadi di Aceh dengan
Gerakan Aceh Merdeka. Contoh ancaman perang luar negeri seperti yang
terjadi di Palestina. Sampai sekarang, masih terjadi perang dengan
Israel untuk perebutan wilayah. Ancaman perang baik dalam maupun luar
negeri ini akan berpengaruh pada hubungan perdagangan yang dilakukan
oleh negara tersebut dengan negara lain. Palestina kini dapat
dikatakan vacum dalam hal hubungan perdagangan internasional karena
negara tersebut sedang dalam masa krisis perang.
2. Perbedaan tingkat upah
setiap
negara tentunya juga memiliki standar masing-masing dalam menentukan
upah di negaranya, salah satunya dalam hal upah tenaga kerja. Agar
hubungan perdagangan antarnegara dapat dijalin dengan baik, tingkah
upah sebaiknya disetarakan agar tidak ada perbedaan yang dapat
menghambat hubungan perdagangan itu sendiri.
3. Peraturan/kebijakan negara lain.
Biasanya
peraturan/kebijakan negara lain tersebut dibuat dalam bentuk
proteksi, yaitu usaha melindungi industri-industri di dalam negeri.
Adapun bentuk-bentuk proteksi tersebut antara lain:
a. tarif
dan bea masuk
Bea
cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada
konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai.
b. pelarangan
impor
Produksi
dari luar negeri sama sekali tidak boleh masuk ke pasaran dalam
negeri. Misalnya, harga sepatu buatan Indonesia jauh lebih murah
dibandingkan harga sepatu buatan Malaysia. Akan tetapi, karena
pemerintah Malaysia melarang impor, maka sepatu Indonesia tidak boleh
masuk ke pasar Malaysia.
c.
pelarangan ekspor
Produksi
dari dalam negeri sama sekali tidak boleh dijual ke pasaran luar
negeri. Misalnya, pemerintah Indonesia pernah melarang ekspor rotan
mentah ke luar negeri karena mebel rotan buatan Indonesia kalah
bersaing dengan mebel rotan buatan luar negeri. Padahal rotannya
berasal dari Indonesia.
d.
kuota
Pembatasan
jumlah barang impor yang boleh masuk ke dalam negeri.
e.
subsidi atau bantuan pemerintah
Dimaksudkan
agar produsen dalam negeri dapat menjual barangnya lebih murah,
sehingga mampu bersaing dengan barang impor
f.
dumping
Kebijakan
ini merupakan salah satu bentuk pembedaan harga antara yang berlaku
di dalam negeri dan di luar negeri. Negara yang mengekspor barangnya
ke pasar negara lain memberlakukan harga yang lebih murah
dibandingkan harga di dalam negeri sendiri. Contoh negara yang
memberlakukan dumping adalah Jepang.
Neraca
Pembayaran Luar Negeri Indonesia
Neraca
pembayaran
merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara
penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu
tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian
dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah
asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi
atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan
finansial, dan item-item finansial.
Transaksi
dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
- Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
- Transaksi kredit, adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Transaksi
berjalan (current account), mencatat perdagangan barang dan jasa,
termasuk pembayaran transfer. Jasa termasuk pengangkutan, pembayaran
royalti, dan pembayaran bunga. Jasa juga termasuk pendapatan
investasi neto, bunga dan keuntungan dari aset kita dikurangi
pendapatan pihak luar negeri dari aset yang dimilikinya di negara
lain. Pembayaran transfer terdiri dari pengiriman uang, hadiah dan
bantuan. Secara sederhana, neraca perdagangan (trade balance) berisi
catatan perdagangan barang.Dengan menambahkan transfer neto ke dalam
neraca perdagangan, maka akan mendapatkan sebuah transaksi berjalan.
Perhitungan
sederhana neraca pembayaran adalah bahwa setiap transaksi yang
meningkatkan pembayaran oleh suatu negara dihitung sebagai defisit
dalam neraca pembayaran negara tersebut untuk negara lain, impor
mobil, pemberian kepada orang asing, pembelian lahan di luar negeri,
atau deposit yang ada di bank di luar negeri.Semuanya merupakan item
defisit.
Situasi
neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara
umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan
neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan
ekspor, impor dan arus modal luar negeri.
Sejak
tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor
secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari
US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun
1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama
berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat
rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada
tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas
yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak
bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak
bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata
sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar
US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.
Sementara
itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin
mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan
devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas
dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun
1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada
tahun 1992/93.
PERAN
KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
Kurs
valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu
negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan
untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan
kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta
asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang
harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktub
tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang dimasing-masing negara.
Beberapa
istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut
yaitu
-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
-Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
-Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
-Spot
rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24
jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai
tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar