Bab 2.
Sistem
Perekonomian Indonesia
Perkembangan sistem
ekonomi Indonesia sebelum Orde Baru
Sebenarnya sejak berdirinya Negara Indonesia, sudah terdapat
banyak sekali sistem ekonomi yang dirumuskan oleh bberapa tokoh di Indonesia
baik dalam bentuk individu maupun kelompok, sebagai contoh salah satu tokoh
yang merumuskan sistem ekonomi yang sampai sekarang masih digunakan oleh bangsa
Indonesia yaitu “KOPERASI” badan usaha ini dibentuk sesuai dengan harapan yang
dituju yaitu supaya setiap warga Negara dapat saling tolong menilong khususnya
dalam bidang ekonomi tetapi bukan berarti semua kegiatan ekonomi dikerjakan
dengan sistem koperasi.
Akan tetapi ada juga sistem
yamg masih digunakan oleh bangsa Indonesia yaitu sistem “DEMOKRASI EKONOMI” hal
yang mengakibatkan sistem ini masih igunakan karena sisitem ini mempunyai
beberapa nilai positif seperti perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, bumi,air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, warga negara memiliki
kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Meskipun pada awalnya perkembangan perekonomian Indonesia
menganut sistem ekonomi Pancasila, Ekonomi Demokrasi,dan 'mungkin campuran,
namun bukan berarti sistem perekonomian liberalisme dan etatisme tidak pernah
terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai tahun 1957-an merupakan bukti
sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga
dengan sistem etatisme,pernah juga mewarnai corak perekonomian ditahun 1960-an
sampai dengan orde baru.
Adapun sistem-sistem yang
ditentang oleh Negara Indonesia:
·
Free Fiht liberalism yaitu
adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya
eksploitasi kaum ekonomi yang lemah,dengan akibat semakin bertambah luasnya
jurang pemisah si kaya dan si miskin.
·
Etatisme yaitu keikut
sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi
dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
·
Monopoli yaitu suatu
bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan
pilihan hati pada konsumen untuk tidak mengikuti ' keinginan sang monopoli '.
Perkembangan sistem
ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Setelah melalui masa-masa penuh tantangan periode
1945-1965,semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat
sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang
telah tersirat dalam UUD 1945.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi,
perbaikan, hampir di seluruh sektor kehidupan,tidak terkecuali sektor ekonomi.
Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk :
- Membersihkan segala
aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama (
liberal/kapitalis dan etatisme/komunis ).
- Menurunkan dan
mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi,yang berakibat
terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Para Pelaku Ekonomi
Dalam ilmu ekonomi micro,
kita mengenal 3 pelaku ekonomi yaitu:
- pemilik faktor
produksi
- produsen
- konsumen
Dalam ilmu ekonomi makro,
kita mengenal 4 pelaku ekonomi :
- sektor rumah tangga
*Rumah tangga
keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota
keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor
produksi, antara lain : tenaga kerja dan barang – barang modal, alam,
skill/keahlian. Faktor – faktor produksi tersebut akan ditawarkan kepada
perusahaan, sehingga rumah tangga memperoleh penghasilan. *Adapun balas jasa
yang diterima dari faktor produksi tersebut adalah:
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja :
upah/gaji
3) Modal : bunga
modal
4) Skill/keahlian :
laba
- sektor swasta
*Perusahaan adalah
organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan
untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi. *Kegiatan pokok yang dilakukan oleh
perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga
sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan
sebagai produsen. Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
a) Produsen :
menghasilkan barang dan jasa
b) Pengguna faktor
produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
c) Agen pembangunan :
membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
- sektor pemerintah
*Pemerintah adalah
badan – badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti
halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku
ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Peran
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Pengatur :
mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak
merugikan masyarakat
a) pengaturan ekonomi
secara langsung
contoh : perizinan,
pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan
peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b) pengaturan ekonomi
secara tidak langsung
contoh : pemberian
insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah
agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen :
membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen :
menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan
kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan
perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya
penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
- sektor luar negri
*Peranan masyarakat
luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga
kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
-sektor koperasi
*Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi
yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dalam mengembangkan
usahanya koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus
mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Peranan BUMN dalam sistem
perekonomian Indonesia.
Dalam usaha membangun
ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur
tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian
ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai
aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini
telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas
mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia,yaitu:
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha
Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang
dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan
kembali.
Namun agar peran tersebut bisa lebih maksimal, BUMN harus
memenuhi syarat-syarat berikut:
- Dikelola berdasarkan prinsip dan kultur korporasi yang sehat;
- Dikelola oleh manajemen profesional, integritas dan leadership yang kuat, serta memiliki sense of business yang tinggi. Untuk itu pola rekrutmen dan pola re- munerasi harus dikembangkan sesuai dengan standar korporasi;
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), secara konsis-ten dan berkesinambungan;
- Mampu terus menciptakan nilai tambah dan inovasi;
- Siap bersaing di era kompetisi global, dan memiliki kemampuan untuk survive dalam segala kondisi;
- Memiliki tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility), baik dalam hal kepedulian terhadap lingkungan hid up, pengentasan problem masyarakat sekitar, dan pengembangan pengusaha kecil.
Tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilan pengelolaan BUMN
membutuhkan keterlibatan yang aktif dari semua pihak, baik Pemerintah,
manajemen BUMN, karyawan BUMN, akademisi, parlemen, dan masyarakat luas yang
memiliki per-hatian terhadap BUMN. Karena itu, marilah bersama-sama kita
pikirkan dan pantau bersama pengelolaan BUMN ini, untuk dapat memberikan hasil
yang seoptimal mungkin bagi masyarakat dan negara ini.
Landasan Konstitusional
BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya
bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa
BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman
sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki Negara.Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki Negara.Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise.
BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu unsur
Pemerintah dan unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak
100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.
Latar belakang pendirian
BUMN
Maksud dan tujuan
pendirian BUMN :
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
• Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
• Mengejar keuntungan.
• Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
• Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Maksud dan tujuan dari
kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
Maksud dan tujuan Perusahaan perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan
usaha sebagai berikut :
a. Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
b. Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;
c. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
d. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS
Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan.
Maksud dan Tujuan Perjan adalah
- menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
- menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM)
adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan
umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan
Umum (Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan
umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Peranan Koperasi dalam
perekonomian Indonesia
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang
Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai
sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional.
Karena sumber daya ekonomi terbatas dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi serta kaedah-kaedah
ekonomi.
Prinsip koperasi yaitu :
1.
Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan
usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui
Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
3.
Sisa hasil usaha (SHU)
yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi
berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.
Modal diberi balas
jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara
terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka
koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan
ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
5.
Koperasi bersifat
mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Dengan
upaya memenuhi kebutuhan hidup, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri
atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri.
Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok)
akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat
sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Dalam usaha bersama setiap anggota
kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan
kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung
pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang
didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
1.
Koperasi adalah badan
usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha
pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan usaha perkreditan.
2.
Koperasi ada
yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi.
Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada pula yang
beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi
artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala
sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Kemudian apa tujuan
dibentuknya koperasi di Indonesia?
Berikut
ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
1.
Memajukan
kesejahteraan anggota
2.
Memajukan
kesejahteraan masyarakat
3.
Membangun tatanan
ekonomi nasional
Manfaat
koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi
anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
1.
Pada akhir tahun
setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
2.
Setiap anggota dapat
berlatih berorganisasi dan bergotong royong
3.
Setiap anggota dapat
berlatih bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar